Hak Atas Kekayaan Intelektual Kopi Tuni Maluku terdiri dari beberapa unsur yakni Official Brand atau Merek Dagang utama adalah Pentatuni dengan logo sebagaimana terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Republik Indonesia sebagai representasi sistem Pentatuni yaitu sistem tata kelola komodoti Kopi Tuni dari hulu sampai ke hilirisasinya. Diciptakan oleh Deltawan Viqjelen Kusaly pada tahun 2019 bersamaan dengan sistem rekayasa, bisnis model, sistem organisasi termasuk proteksi di level Yayasan. Pada tahun 2023 Logo Pentatuni kemudian disempurnakan filosofi dan “nyawa” agar menjadi maskot utama dari pergerakan kopi tuni yang kuat dan mengikat, hingga pada tahun 2024 didaftarkan ke DJKI bersamaan dengan Logo Tutuni Barista & Roaster *** (sektor produksi) dan mitra kedai kopi yaitu Voralle Coffee dan Empiren Cafe.
Seiring berjalannya waktu dan koordinasi yang begitu baik dengan Kementerian Hukum Kanwil Maluku, maka motivasi dari Kepala Kanwil Bpk. Saiful Sahri dan tim untuk segera memproses Hak Indikasi Geografis maka pergerakan Kopi Tuni dibawah komando Deltawan Viqjelen Kusaly selaku perancang sistem melakukan koordinasi dan kerjasama lintas jaringan khususnya dengan Pemda Kabupaten Seram Bagian Barat dalam hal ini Badan Penelitian dan Pengembangan dibawah komando Azis Sillow selaku Kaban hingga rampunglah Dokumen Indikasi Geografis Kopi Tuni Huamual lengkap dengan lampiran Peta, SK dan Rekomendasi Bupati, Uji Sampel dari LP PUSLIT KOKA Jember dan Data curah Hujan 2 tahun terakhir.
Hingga kini, HAKI Kopi Tuni terdiri dari :

Merek Dagang Pentatuni
No. Registrasi : IDM001345507
Pemilik : Deltawan Viqjelen Kusaly
—

Merek Dagang Tutuni Barista & Roaster
No. Registrasi IDM001345505
Pemilik : Novendra Novi Mahakena
—

Merek Dagang Mitra : Voralle Coffee
No. Registrasi IDM001363193
Pemilik : Petra Seipattiseun
—

Merek Dagang Mitra : Empiren Cafe
No. Registrasi IDM001368279
Pemilik : Marviano Peea
—

Indikasi Geografis Kopi Tuni Huamual
No. Berita Resmi 072/E-IG/XI/A/2025
Pemilik : Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Tuni Huamual
—
DISCLAIMER
seiring berkembangnya merek dagang kopi tuni dalam 6 Tahun terakhir, maka telah teridentifikasi indikasi penyalahgunaan dan penyimpangan administrasi atribut kopi tuni seperti logo, narasi, produk hingga penyelewangan atas nama Organisasi Kopi Maluku maka disarankan untuk memastikan keaslian dokumen, produk maupun jaringan kerjasama berkalunjutan yang sah sebelum akhirnya merugikan diri sendiri ataupun banyak orang. Kami tidak bertanggungjawab atas pihak lain yang mengatas namakan kopi tuni untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu.