intro :

Perjalanan panjang dalam proses penelitian dan pengembangan sistem tata kelola komoditi kopi Maluku sejak tahun 2019 bahkan di masa sulit pandemi Covid-19 bukanlah hal yang mudah dalam menciptakan suatu brand dan menghidupkan kembali potensi kopi Maluku yang sudah lama terpendam bahkan sejak masa kolonial VOC hingga perang Pattimura 1817 dimana salah satu butir proklamasi Haria dengan jelas masyarakat Maluku menolak melakukan penanaman pohon kopi bersamaan dengan pohon pala dan kelak menyetorkan hasil panen tersebut ke VOC. Penolakan inilah yang menjadi dasar pembuatan sejarah kopi Maluku yang belum terlalu dikenal banyak orang dalam satu abad terakhir.

Berperan aktif dalam edukasi, pendampingan serta menjalin kepercayaan terhadap petani kopi di beberapa daerah seperti Pulau Seram, Pulau Kelang, Pulau Buru dan Pulau Ambon, Yayasan Kopi Maluku dibawah kepemimpinan Deltawan Viqjelen Kusaly berhasil mencuri perhatian publik akan eksistensi kopi tuni sebagai kekayaan geografis provinsi Maluku.

Hingga pada tahun 2025 sistem tata kelola komoditi kopi Maluku atau yang sudah terkenal dengan nama Kopi Tuni telah rampung dengan melibatkan jaringan kerjasama lintas Petani, pelaku usaha mikro sebagai motor produksi, Pemerintah Daerah, Kementrian Hukum Wilayah Maluku dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

BRANDING KOPI TUNI

PENTATUNI sebagai entitas software sistem informasi kopi tuni sekaligus sebagai nyawa rantai pasok kopi tuni dari hulu sampai ke hilirisasi. PENTATUNI diimplementasikan sebagai central branding dan prmosi berbasis digital, kopleksitas dan sistem proteksi yang diharapkan berjalan dengan stabil dan berkelanjutan.

Hanya dengan empat divisi, PENTATUNI telah berhasil membuktikan rantai pasok sistem tata kelola komoditi kopi tuni dengan tingkat efisiensi yang tinggi, selaras dengan regulasi sebagaimana tertuang dalam PP 6 dan PP 7 Tahun 2021 tentang kemudahan perijinan berusaha dimana entitas individu maupun kelompok baik petani maupun sektor usaha mikro dapat menjalkan bisnis dan diakui oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PENTATUNI : TUTANI – TUTUNI – TUMITRA – TURISM

  1. TUTANI : adalah divisi penanggung jawab Petani Kopi Maluku yang tersebar di berbagai daerah penghasil Kopi Tuni Maluku. Dalam implementasinya, TUTANI melakukan menajemen, pendampingan petani dan kontrol harga yang berkeadilan dengan memperhatikan kwalitas kebun kopi, ketaatan petani dalam proses panen hingga kualitas biji kopi hasil panen berupa greenbean.
    Pimpinan Divisi TUTANI : YENI MANE
    Dokumen Pendukung : SOP Petani, Struktur MPIG, Laporan Keuangan
  2. TUTUNI : adalah divisi Roaster dan Barista yang bertanggung jawab sebagai motor produksi kopi bubuk, kopi biji maupun minuman/racikan kopi. Melakukan pendampingan terhadap Barista Kopi Tuni dan Pendampingan secara mendalam kepada calon roaster.
    Pimpinan Divisi TUTUNI : Novendra Novi Mahakena
    Dokumen Pendukung : Merek Dagang, NIB, P-IRT (sesuai tempat produksi), Laporan Keuangan
  3. TUMITRA : adalah divisi yang bertanggung jawab dalam pengendalian dan pemasaran produk legal kopi tuni baik terhadap mitra kedai kopi, perhotelan hingga individu pembeli. Menjalin kemitraan dengan berbagai pihak guna mengenalkan produk dan identitas kopi tuni agar terjaga citra dan kemitraan yang terus teregenerasi secara organik dengan menjungjung tinggi asas kejujuran, sosial, transparansi dan ekonomi yang berkeadilan.
    Pimpinan Divisi TUMITRA : Dev Kusaly
    Dokumen Pendukung : Laporan Transaksi Keuangan dan Pemasaran Produk, Dokumen Perjanjian Kerjasama sebagai KOPI TUNI PARTNERSHIP.
  4. TURISM : adalah divisi promosi dengan teknik kolaborasi antara kopi tuni dan kekayaan wisata Maluku. Dengan tujuan memperkuat legitimasi eksistensi kopi Maluku berbasis komunitas, TURISM memiliki agenda tahunan untuk mengunjungi tempat – tempat wisata dan melakukan pengambilan promosis kopi dengan latar belakan wista tersebut. Siapapun dapat bergabung dalam agenda wisata ini selama mengikuti aturan tim wisata mulai dari pembagian tugas dan mekanisme yang disepakati bersama.
    Pimpinan Divisi TURISM : Disesuaikan dengan komposisi tim yang melakukan perjalanan wisata, Laporan Keuangan.

utro :

Perangkat lunak startup sistem tata kelola komoditi kopi tuni Maluku ini akan terus mengalami perbaikan atau penyempurnaan agar dapat berkolaborasi dengan perubahan jaman, trend ataupun regulasi yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yayasan Kopi Maluku dibawah komando Deltawan Viqjelen Kusaly sebagai lembaga sosial masyarakat non pemerintah adalah pemilik sah sistem PENTATUNI ini.